Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Informasi terbaru seputar kegiatan dan layanan kecamatan dapat diakses melalui website ini.

Layanan Kecamatan

Kami menyediakan berbagai layanan publik untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi

Data Penduduk- Surat Keterangan Pindah

Persyaratan yang harus dibawa warga: - Pengantar dari Kelurahan - Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Kartu Keluarga (KK) - Membawa bukti pembayaran SPPT Tahun berjalan

Surat Keterangan Kewarisan

Persyaratan: - Surat Keterangan Kematian - Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Para Ahli waris - surat keterangan kematian - Membawa bukti pembayaran SPPT Tahun berjalan

Permohonan Mutasi/Balik Nama SPPT PBB P2

Persyaratan: - Permohonan - Bukti Kepemilikan Tanah - SPPT Tahun terakhir - Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Membawa bukti pembayaran SPPT Tahun berjalan

Surat Keterangan Pemekaran Wilayah

Persyaratan: -Sertifikat - SPPT - Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Membawa bukti pembayaran SPPT Tahun berjalan

Mediasi Kasus Tanah

Persyaratan: Surat Pengantar dari Kelurahan dilengkapi dengan masing-masing Bukti kepemilikan

Rekomendasi Kegiatan

Persyaratan: - Pengantar dari Kelurahan - Surat Permohonan - KTP Penanggungjawab

surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Persyaratan: - Pengantar dari Kelurahan - Fotocopy KTP - Fotocopy NPWP - Membawa bukti pembayaran SPPT Tahun berjalan

Rekomendasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Persyaratan: - Bukti Kepemilikan Tanah - KTP pemohon - SPPT - Membawa bukti pembayaran SPPT Tahun berjalan

Surat Keterangan

Penerbitan berbagai surat keterangan administrasi

Penerbitan keterangan Izin Penelitian

Persyaratan: - Fotocopy KTP - Fotocopy Proposal Penelitian - Keterangan Izin Penelitian dari Instansi terkait

Rekomendasi Penerbitan Keterangan Kurang Mampu

Persyaratan: - Foocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga - Formulir Rekomendasi Keterangan Kurang Mampu dari Kelurahan - Membawa bukti pembayaran SPPT Tahun berjalan

Rekomendasi Subsidi Listrik PLN

Persyaratan: - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga - Formulir Rekomendasi Subsidi Listrik PLN - Fotocopy kartu Indonesia Sehat/ Kartu Indonesia Pintar - Struk Pembayaran Tagihan Listrik - Surat Keterangan Tidak mampu dari Desa/Kelurahan - Membawa bukti pembayaran SPPT Tahun berjalan

Dispensasi Nikah

Persyaratan: - Fotocopy KTP calon Suami Istri/ Fotocopy KK - Fotocopy Ijazah - Fotocopy Akte Cerai - Rekomendasi dari KUA - Tanggal/Bulan/Jam/Tempat Lengkap Menikah - pengantar dari Desa/Lurah - Foto 1 Lembar Ukuran 3x4

Jam Layanan
  • Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WITA
  • Istirahat: 12:00 - 13:00 WITA
  • Jumat: 07:30 - 16:30 WITA
  • Istirahat: 12:00 - 13:30 WITA
  • Sabtu - Minggu: Libur
  • Hari Libur Nasional: Libur
Persyaratan Umum
  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir yang disediakan
  • Membawa materai Rp 10.000 (jika diperlukan)
  • Mengenakan pakaian sopan dan rapi
  • Datang langsung ke loket pelayanan
Prosedur Pelayanan
1. Datang ke Loket

Datang ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Isi Formulir

Isi formulir yang disediakan dengan data yang benar

3. Verifikasi Data

Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen

4. Terima Dokumen

Ambil dokumen yang sudah selesai diproses